Bagikan:

JAKARTA – Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai bisa menjadi dasar pemeriksaan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan, publik sangat menanti putusan MKMK atas laporan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK.

MKMK diharapkan bisa menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat. Sebab, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan substansi.

Dia menjelaskan, cacat prosedur karena permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon, maka sudah kehilangan obyek perkara maupun munculnya fakta bahwa berkas permohonan tidak ditandatangani.

“Sedangkan cacat substansi, dikarenakan adanya konflik kepentingan antara Ketua MK dengan obyek permohonan tersebut. Sekalipun MK itu dikatakan menguji norma, namun norma yang diuji itu sangat bertalian dengan kontestasi pemilu, yang akan diikuti oleh Gibran yang juga keponakan dari Ketua MK,” ujar Jimmy, Sabtu 4 November.

Dia menjelaskan, jika merujuk pada pasal 17 ayat (5) hingga (7) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang intinya menyatakan bahwa apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran, sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali.

“Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK, sangat bergantung pada putusan etik nantinya. Jika, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik, dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” tutup Jimmy