JAKARTA – Kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sudah rusak usai keluarnya putusan No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, rusaknya kepercayaan publik kepada MK bisa memicu timbulnya krisis konstitusi. Menurutnya, krisis konstitusi itu tidak semata terjadi akibat kesalahan MK, tetapi juga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini pembelajaran penting bagi Jokowi yang dinilai melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi. Jadi ini kesalahan bukan hanya di MK, tapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,” ujar Isnur, Sabtu 4 November.
BACA JUGA:
Dia mengungkapkan, banyak masyarakat yang merasa kecewa atas keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Isnur menyebut, kekecewaan publik harus dipulihkan kembali, termasuk dengan mengkaji peluang revisi terhadap putusan kontroversial itu.
“Kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya MKMK itu memberikan keputusan yang adil,” imbuhnya.
Dia menegaskan, bila MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang baik maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharap untuk berani mengeluarkan keputusan yang tegas.
“MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,” tandas Isnur.