BADUNG - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, melalukan reka ulang atau rekontruksi kasus selebgram asal Semarang berinisial ZDL (28) yang membuang bayi di tong sampah.
Rekontruksi dilakukan di dua lokasi yaitu hotel tempat menginap tersangka di wilayah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat, 3 Nvember.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan tersangka menjalani
12 adegan yang diperagakan di dalam hotel. Reka ulang berikutnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 6 adegan.
Total adegan yang dijalani tersangka sebanyak 18 adegan dan 2 adegan lainnya diperankan oleh para saksi, dan totalnya 20 adegan.
"Keseluruhan adegan yang direka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dilaksanakan oleh para saksi," kata
Iptu Ritonga.
Pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di lokasi.
"Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
BACA JUGA:
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dalam perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau Pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ujarnya.