Bagikan:

MEDAN - Tiga pria pengedar 10 kg narkotika jenis ganja di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiga tersangka yakni DP (28), MS (22) dan ZS (23), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono dikutip ANTARA, Kamis, 2 November.

Sugiono menyebutkan, pada Senin (30/10) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait informasi pelaku membawa narkotika jenis ganja dari Padang Sidimpuan menuju Sibolga.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus ganja. 

"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sugiono.