JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka tindak pidana pencuian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penggelapan uang yayasan.
Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November.
Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.
Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasam untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus TPPU berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 2 November.
BACA JUGA:
Pasal yang diduga kuat dilanggar Panji Gumilang yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. "Tindak pidana asal penggelapan dan terkait yayasan," kata Whisnu.