Polisi Lakukan Profiling Hingga Lacak Jejak Digital Aisha Weddings, Mau Tenggelam pun Bisa Didapat
Iklan Aisha Weddings di salah satu sudut di Kota Kendari (Sumber: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan profilling terhadap website Aisha Weddings yang menyarankan anak untuk menikah muda. Profiling merupakan satu pendekatan dalam penyelidikan kasus kejahatan. 

Demikian pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 11 Februari."Sementara masih terus memprofiling akun tersebut." 

Selain profilling, penyelidik juga mendalami perkara dengan mengklarifikasi pelapor perkara ini. Adapun pelapor perkara ini yakni, pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) Setara Institute, Disna Riantina.

"Nanti klarifikasi dulu ke pelapornya dengan membawa saksi-saksi yang ada, bukti-bukti yang ada, termasuk saksi yang diajukan ke kita," ungkap Yusri.

Perihal website yang sudah tak bisa diakses, Yusri tidak mempermasalahkannya. Penyelidik dan penyidik bisa mencari riwayat dari website tersebut.

"Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun, mau dihapus, mau ditenggelamkan juga bisa kita dapat," tandas dia.

Sebagai informasi, wedding organizer (WO) Aisha Weddings sedang jadi diperbincangkan di media sosial. Pasalnya dalam situs web mereka menawarkan jasa pernikahan dini pada rentang usia 12-21 tahun. 

"Jangan menilai... Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak.... Kenapa murka??," tulis akun Facebook Aisha Weddings dalam unggahan terbarunya, Rabu, 10 Februari.

Sontak layanan pernikahan Aisha Weddings viral di jagat Twitter. Banyak warganet yang menganggap jasa WO ini telah melanggar undang-undang tentang perkawinan anak karena menganjurkan pernikahan di usia anak.

Dalam ajakannya, Aisha Weddings juga menyematkan ajaran-ajarana agama Islam yang terkait pernikahan. Dengan menggambarkan pandangan orang tua jika pernikahan dini dapat menghindari perbuatan zina. 

"Semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulisnya.