PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pelimpahan kasus dari aparat kepolisian setempat terhadap 48 pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2023.
"Kasus pelaku karhutla itu saat ini dalam proses penyiapan tuntutan untuk proses hukum lebih lanjut sidang pengadilan" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin di Palembang dilansir ANTARA, Selasa, 31 Oktober.
Dia menjelaskan pelaku karhutla yang dalam proses penuntutan itu semuanya perorangan, tidak ada kasus yang melibatkan perusahaan.
Berdasarkan penyidikan aparat kepolisian, pelaku karhutla diamankan karena diduga melakukan kebiasaan membakar lahan/hutan untuk membuka kebun dan kepentingan lainnya.
Sesuai aturan hukum, kegiatan membakar di kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan apa pun pada musim kemarau merupakan tindak pidana karena dapat mengakibatkan terjadi karhutla dan bencana kabut asap.
Melihat dampak karhutla dapat menimbulkan bencana kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan lingkungan itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
BACA JUGA:
Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun, penuntutan terhadap pelaku karhutla akan ditetapkan maksimal, katanya.
Melalui penuntutan secara maksimal diharapkan pelaku karhutla dapat diproses di pengadilan dengan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa sehingga dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan pembakaran hutan dan lahan, ujar Kajati Sarjono.