Bagikan:

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menerima dua laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan SPDP baru kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Banyuasin.

"Berdasarkan laporan terbaru SPDP yang kami terima, yakni dari Kabupaten Banyuasin sebanyak dua SPDP," katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 21 Oktober.

Dengan diterimanya dua SPDP tersebut, Kejati Sumsel hingga kini telah menerima sebanyak 27 SPDP perkara karhutla yang sebagian besar telah diproses hukum hingga ke tahap eksekusi vonis pidana.

Vanny menerangkan jumlah SPDP tersebut terdiri dari Musi Banyuasin sebanyak tiga kasus, Ogan Ilir satu kasus, Lubuk Linggau enam kasus, Pali satu kasus,

Muara Enim enam kasus, dan terbaru Kabupaten Banyuasin ada dua kasus.

 

Sementara wilayah terbanyak, yakni laporan SPDP dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan jumlah delapan kasus karhutla yang saat ini telah berproses hukum.

"Para pelaku merupakan perseorangan dan tidak ada korporasi (perusahaan)," katanya.

Ditegaskan, tidak menutup kemungkinan SPDP akan bertambah mengingat kasus karhutla saat ini masih terus terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel.