JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendakan pertemuan dengan para hakim MK pada Senin 30 Oktober. Kesembilan hakim MK diharapkan hadir dalam kegiatan tersebut.
"Pertemuan antara MKMK dengan seluruh hakim (MK)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin 30 Oktober.
Fajar memastikan pertemuan hari ini belum masuk pada agenda sidang pemeriksaan. Pertemuan ini ditujukan guna membahas waktu pemeriksaan pada hakim MK. Sehingga MKMK mendapat jadwal pemeriksaan yang cocok dengan kesediaan sembilan hakim MK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis kemarin.
Jimly mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
BACA JUGA:
Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.