Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Hari Kamis dengan tegas menguatkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis dalam angkatan bersenjata, dengan pertimbangan kemungkinan risiko terhadap kesiapan tempur militer, menuai kritik para aktivis sebagai kemunduran terhadap hak-hak kaum gay.

Berdasarkan tindak pidana militer di negara tersebut, anggota angkatan bersenjata menghadapi hukuman dua tahun penjara karena hubungan sesama jenis. Undang-undang tersebut telah diajukan ke pengadilan dan dikuatkan sebanyak empat kali sejak tahun 2002.

Dalam keputusan lima banding empat yang dikeluarkan pada Hari Kamis, pengadilan mengatakan membiarkan hubungan sesama jenis dapat melemahkan disiplin dalam militer dan membahayakan kemampuan bertempur, melansir Reuters 27 Oktober.

Kelompok hak asasi manusia telah mendesak pengadilan untuk membatalkan apa yang mereka sebut sebagai undang-undang yang “ketinggalan zaman dan buruk”, setelah Mahkamah Agung tahun lalu membatalkan hukuman pengadilan militer terhadap dua tentara yang dijatuhi hukuman penangguhan penjara, karena hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Para aktivis mengatakan, undang-undang tersebut memicu kekerasan dan diskriminasi serta stigmatisasi terhadap tentara gay.

"Dukungan yang terus-menerus terhadap kriminalisasi hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka di kalangan militer Korea, merupakan kemunduran yang menyedihkan dalam perjuangan kesetaraan selama puluhan tahun di negara ini,” kata Boram Jang, peneliti Asia Timur di Amnesty International, dalam sebuah pernyataan setelah keputusan tersebut.

Diketahui, Korea Selatan memiliki salah satu tentara aktif terbesar di dunia, dengan semua pria berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun diharuskan menjalani wajib militer selama 18 hingga 21 bulan.