Bagikan:

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan vonis lepas terhadap bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Yudhian Prasetyamukti, dalam kasus dugaan penipuan.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro  menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.

Terdakwa Yudhian Prasetyamukti sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan jika perkara dugaan penipuan admin arisan daring tersebut sudah diputus hari ini.

"Diputus lepas, karena perbuatan yang dilakukan bukan merupakan pidana," katanya dikutip ANTARA, Kamis, 26 Oktober.

Atas putusan itu, kata dia, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M.Rizky Pratama mengatakan penuntut umum pasti akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Rizky menyebut pembuktian dalam dalam perkara tersebut sudah dirasa cukup.

"Kalau hakim memang punya pertimbangan lain, kami tidak bisa memaksakan," katanya.

Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.

Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.