SEMARANG - Bandar arisan daring (online) di Kota Semarang, Yudhian Presetya Mukti, menggugat 18 orang peserta Arisan Jatuh Tempo tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, karena menunggak iuran yang totalnya mencapai Rp10,9 miliar.
Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan gugatan yang sudah masuk dalam proses mediasi tersebut.
"Masih proses mediasi. Hakim Mediator Kukuh Kalinggo Yuwono," katanya dikutip ANTARA, Rabu, 6 Desember.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, besaran tagihan iuran terhadap 18 anggota arisan tersebut bervariasi.
Selain kerugian materiil, penggugat juga mengajukan ganti rugi imateriil yang besarnya Rp20 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Dilapanga, mengatakan, mediasi ketiga yang dilakukan hari ini berakhir buntu.
"Karena tidak dicapai perdamaian akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara," katanya.
Dalam persidangan nanti, kata dia, para penggugat harus bisa membuktikan sanggahan mereka bahwa kewajiban iuran arisan mereka sudah dipenuhi.
Dia menjelaskan, dalam gugatan ini sesungguhnya hanya dua anggota bermasalah yang menunggak iuran sejak 2021.
BACA JUGA:
Tagihan iuran dua anggota yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan tersebut totalnya mencapai Rp6,5 miliar.
Akibat dua orang tersebut, kata dia, arisan yang sudah berjalan lancar itu akhirnya berhenti.
Sementara 16 orang anggota lainnya, lanjut dia, terpaksa ikut digugat karena masih berkaitan dengan pokok perkara intinya.
Sementara salah seorang tergugat, Novi Veriana, membenarkan mediasi antara penggugat dan tergugat berakhir buntu.
"Kami minta lanjut ke sidang pokok perkara untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah kami miliki," katanya.