Bagikan:

SEMARANG - Bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Jawa Tengah, Yudhian Prasetyamukti, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan putusan tidak bersalah dan bebas kepada terdakwa kasus dugaan penipuan tersebut.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Wahyu Rudy Indarto dalam pembelaannya, mengatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.

"Tidak ada kesengajaan yang dilakukan terdakwa selaku admin dalam arisan tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro, dilansir ANTARA, Selasa, 17 Oktober.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yudhian Prasetyamukti dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Dia menjelaskan sejak awal dimulainya arisan, terdakwa tidak pernah membujuk korban untuk menyerahkan barang dengan tujuan mengalihkan kepemilikan.

Selain itu, lanjut dia, seluruh kesepakatan dalam arisan tersebut dilakukan secara lisan karena pelaksanaannya dilakukan secara daring.

"Seluruh peserta arisan saling percaya, tidak ada jaminan atau syarat apapun," tambahnya.

Dia menyebut dalam persidangan jaksa tidak pernah mengungkapkan awal mula pelaksanaan arisan yang berjalan lancar dan para pesertanya telah memperoleh keuntungan.

Karena itu, ia meminta hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.

Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.