JAKARTA - PDI Perjuangan mengajukan penggantian posisi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilu legislatif DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang meninggal dunia. Pencalegan Gembong digantikan oleh anaknya, Yanuar Prabowo.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya. Dody menyebut pengajuan pergantian posisi ini pada pekan lalu.
"DPD PDI-Perjuangan telah memproses penggantian calon sementara yang meninggal dunia atas nama Pak Gembong Warsono pada hari Jumat 20 Oktober 2023 yang lalu," kata Dody dalam pesan singkat, Kamis, 26 Oktober.
Merujuk pada Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR/ DPRD dalam Pasal 76 ayat (1), jika ada calon sementara anggota DPRD yang meninggal dunia pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 hari sebelum penetapan DCT pada 21 Oktober 2023, partai politik dapat mengajukan pengganti calon sementara.
Nantinya, Yanuar akan menggantikan posisi Gembong sebagai caleg PDIP nomor urut 1 di dapil Jakarta 7 yang meliputi Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pesanggrahan, dan Setiabudi.
"Sesuai ketentuan, (pengajuan dari PDIP) sudah kami terima dan proses verifikasi serta penyusunan DCT," ucap Dody.
Sebagai informasi, Gembong Warsono meninggal dunia pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 dalam usia 60 tahun. Gembong memiliki riwayat penyakit jantung dan wafat di RSUP Pertamina. Ia dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Kini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menggantikan posisi Gembong. Hal ini ditetapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Ady Widjaja. Prasetyo menjadi Plt Ketua Fraksi PDIP sampai ditetapkannya jabatan definitif.
Kemudian, DPD juga menunjuk Wakil Ketua Bidang Internal Partai Bidang Kehormatan PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjadi Plt Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta mengisi jabatan mendiang Gembong Warsono.