JAKARTA - Mantan kader PDIP, Cinta Mega, yang kedapatan bermain gim judi slot saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta kini menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI di Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Masuknya Cinta Mega sebagai bacaleg PAN dikritik Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Gembong menilai, PAN tidak mengedepankan proses kaderisasi yang baik dalam memilih calon anggota dewan. PAN dianggap hanya melihat Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI yang telah memiliki konstituen.
"Ini menandakan bahwa PAN hanya mengejar efek elektoral. Mengesampingkan, bahkan membutakan proses konsolidasi, proses kaderisasi yang berlaku di partai politik," kata Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 9 Oktober.
Menurut Gembong, bantuan partai politik (banpol) yang dianggarkan pemerintah daerah lewat APBD harusnya digunakan untuk kaderisasi agar bisa mencetak kader yang berkualitas.
"Tapi apa yang terjadi, hari ini kita sama sama saksikan bahwa efek elektoral masih menjadi faktor utama, sampai-sampai membutakan proses kaderisasi," sindirnya.
Gembong menegaskan Cinta Mega yang menyalahi etika sebagai anggota DPRD karena bermain judi slot tak lagi pantas menjadi wakil rakyat.
Namun, Gembong mengakui masuknya Cinta Mega sebagai bacaleg PAN merupakan hak partai yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan tersebut. Ia pun menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai kelayakan Cinta Mega kembali maju sebagai caleg DPRD DKI.
"Kita merasa prihatin juga ketika nanti mereka bertugas, sementara kita sudah sama-sama tahu, itu sangat mencederai masyarakat Jakarta, kemudian dicalonkan kembali. Kita serahkan sepenuhnya kepada masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diketahui, Cinta Mega dipecat dari PDIP per tangal Senin, 14 Agustus lalu. DPP PDIP akan mengeluarkan surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Cinta Mega dengan kader PDIP lain yang akan menggantikannya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
Dalam prosesnya, awalnya PDIP melayangkan surat usulan PAW Cinta Mega kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD lalu meneruskan surat PAW tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diproses.
Pergantian disahkan dalam rapat paripurna setelah proses PAW selesai. Selama rapat paripurna PAW belum terlaksana, Cinta Mega masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI.