PDIP DKI Wajibkan Kader Tes Psikologi untuk Daftar Bakal Caleg 2024
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono/DOK VOI-Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Fraksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut saat ini rekrutmen bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 tengah dibuka.

Gembong mengungkapkan, proses rekrutmen dilakukan secara daring. Awalnya, kader PDIP mesti melakukan pendaftaran. Usai mendaftar, mereka juga mesti mengikuti tes psikologi.

"Begitu sudah masuk, daftar, nanti ada psikotest segala macam. Psikotest ini menjadi persyaratan mutlak bagi PDIP untuk mengetahui personal, bagaimana komitmen terhadap partai, bagaimana komitmen terhadap tugas, dan sebagainya," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 22 September.

Setelah itu, ada tahapan verifikasi pendaftar. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini menyebut ada pembagian kewenangan untuk melakukan seleksi pemilihan bacaleg pada setiap tingkatan organisasi.

Kewenangan terbesar untuk seleksi bacaleg DPRD DKI ada pada DPD PDIP DKI, selanjutnya dewan pimpinan cabang (DPC), lalu dewan pimpinan pusat (DPP).

"DPD partai memiliki kewenangan rekrutmen dan seleksi sebanyak 60 persen. 30 persennya itu adalah kewenangan dewan pimpinan cabang partai dan 10 persen adalah kewenangan dewan pimpinan partai," ungkap Gembong.

Sementara itu, Gembong mengaku pihaknya belum membuka konsolidasi mengenai pengusungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena masih fokus melakukan penjaringan bacaleg.

Mengingat, tahapan Pileg 2024 berjalan lebih dulu dari Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.