Bagikan:

Jakarta- Setelah melapor ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan melaporkan sejumlah oknum Polri ke Divpropam Mabes Polri, Jaenuri selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Siti Hadidjah dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Pulogadung, mendatangani Kejaksaan Agung RI.

Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan, terkait adanya dugaan suap dan maladministrasi terhadap perkara dengan tersangka IM. Sebab Jaenuri menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa Jamwas telah meneruskan informasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Jaenuri melaporkan hal tersebut karena dia menganggap ada kejanggalan, dimana penyidik mau saja menandatangani berita acara kordinasi yang intinya meminta supaya perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti.

Padahal, menurut Jaenudi, penyidik telah meminta keterangan Saksi Ahli Pertanahan dan Saksi Ahli Pidana sesuai petunjuk JPU Kejati DKI Jakarta.

Jaenudi berharap agar pemerintah dapat memberantas dugaan mafia tanah di Indonesia. Mereka menduga ada pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.

"Jika bukti-bukti yang kami berikan belum dapat membawa IM ke persidangan, Kami akan cari dan berikan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat laporan maupun berkas kami tersebut" tutup Jaenuri.