Bagikan:

JAKARTA - Hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 akan dirilis pada Jumat 27 Oktober. Sementara pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada hari terakhir pendaftaran pasangan capres dan cawapres di gedung KPU pada Rabu 25 Oktober.

"Hasil rangkaian pemeriksaan kesehatan untuk tiga pasangan calon itu nanti akan disampaikan ke KPU oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Subroto secara resmi hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah Jumatan," ujar Hasyim.

Sebelumnya, dua pasangan calon presiden dan calon waki presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah terlebih dahulu mendaftar di KPU pada hari pertama pendaftaran, Kamis 19 Oktober.

Pasangan Anies-Cak Imin  sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada Sabtu 21 Oktober, diikuti sehari kemudian pasangan Ganjar-Mahfud. Terakhir pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mendaftar pada hari terakhir, Rabu 25 Oktober.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024 pada 13 November 2023. Sementara pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian akan dilanjutkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024, lalu pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.