Prabowo-Gibran Jadi Paslon Terakhir Datang, KPU Tutup Pendaftaran Pilpres Tengah Malam Nanti
Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan berakhir pada tengah malam nanti. Tahapan pemilu ini dibuka sejak tanggal 19 Oktober 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut kemungkinan besar tak akan ada lagi bakal capres-cawapres usungan koalisi partai yang akan mendaftar setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siang tadi.

"Pada hari terakhir, hari ini, 25 Oktober 2023, itu pendaftaran dibuka sampai jam 23.59 WIB. Nampaknya ini sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang," kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober.

Hasyim menerangkan, bakal pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti kontestasi pilpres wajib diusung oleh partai atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di parlemen paling sedikit 20 persen atau suara dalam Pemilu 2019 paling sedikit 25 persen.

Sementara, saat ini seluruh partai yang lolos parlemen DPR pada Pemilu 2019 telah bergabung dalam koalisi partai pengusung ketiga bakal pasangan capres-cawapres.

Di antaranya Prabowo dan Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima.

Sementara, PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Hanura mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Sedangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sudah menggunakan kesempatannya untuk mendaftarkan bakal pasangan calon masing-masing," urai Hasyim.

"Dengan demikian, sudah tidak ada lagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 yang tersisa, yang belum mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden," tambahnya.