Bagikan:

JAKARTA - Muhamad Munawir pelaku pembunuhan Medelin Sumual di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) dikenakan sanksi adat. Total denda yang harus dibayar Rp1.898.000.000.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diperoleh VOI, Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan adat.

Pertimbangan itu di antaranya tuntutan keluarga korban, kerawanan sosial pasca kejadian yang berpotensi instabilitas di Kutai Barat. Ada juga pertimbangan upaya menjaga situasi damai dan kondusif serta menghentikan pengulangan kejadian.

Kemudian upaya menciptakan rasa persatuan Indonesia dan terjalinnya rasa persaudaraan yang berdasarkan rasa saling menghormati dan saling menghargai antar sesama di Kutai Barat sekaligus upaya menghilangkan rasa permusuhan, dan dendam fitnah di tengah masyarakat.

“Memutuskan Saudara Muhamad Munawir dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa/membunuh saudari Medelin Sumual. Melanggar hukum adat Bolitn Mate Namar Umar. Dikenakan sanksi adat sebesar 4120 Antakng atau sebesar Rp1.648.000.000 dan menanggung biaya acara adat kematian Paramp Api dan Kenyau Etus Askng sebesar Rp250 juta,” demikian putusan sanksi adat.

Munawir pelaku pembunuhan Medelin diberi tenggat waktu paling lama 6 bulan ke depan agar dapat merealisasikan nilai dendan tersebut terhitung sejak tanggal keputusan ini. 

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni 4 Agustus 2021 , denda adat Rp 1.898.000.000 tidak dapat dipenuhi/dibayar maka segera berkoordinasi  dengan lembaga Adat besar Kabupaten Kutai Barat untuk membicarakan hal-hal berkaitan pembayaran denda,” sambung putusan yang juga diteken Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat Manar Dimansyah.

Polisi menegaskan kasus pembunuhan perempuan bernama Medelin di Kutai Barat, Kalimantan Timur, sudah diproses hukum. Masyarakat diminta tak terprovokasi isu SARA yang beredar di media sosial.

“Bahwa kasus pembunuhan merupakan kriminal murni tidak ada kaitannya denga SARA. Proses hukum positif sedang berjalan dan hukum adat juga sudah menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Masyarakat agar tidak terprovokasi isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo dihubungi VOI, Rabu, 10 Februari. 

Pembunuhan Medelin yang berusia 20 tahun terjadi pada Senin, 1 Februari di Sumber Sari, Barong Tongkok. Pelakunya bernama M Munawir sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. 

Pembunuhan diketahui saat korban ditemukan tergeletak dengan luka sabetan senjata tajam di leher. Pelaku menurut polisi mulanya mengajak korban bersetubuh dengan memberikan uang Rp2 juta.