Kaltim Segera Terima Kompensasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Menteri LHK)Siti Nurbaya Bakar usai penandatanganan perjanjian pembayaran FCPF-Carbon Fund di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)

Bagikan:

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menerima dana kompensasi tahap pertama pengurangan emisi gas rumah kaca dalam program kemitraan Karbon Hutan (Forest Carbon Partnership Facility/FCPF-Carbon Fund) dengan Word Bank atau Bank Dunia senllai Rp260 Miliar.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah melakukan penandatangan perjanjian pembayaran intensif tersebut di Auditorium Dr Soedjarwo, gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari.

Gubernur Isran Noor mengaku bersyukur dengan adanya kesepakatan pembayaran insentif dan akan berkoordinasi untuk menyalurkan dana ke Pemerintah Kabupaten dan Kota yang turut terlibat dalam

program kemitraan tersebut.

"Segera kami koordinasikan, dan bila dananya siap akan segera disalurkan ke Kabupaten dan Kota ," kata Isran Noor dilansir ANTARA.

Sementara itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto menjelaskan penyaluran dana kompensasi tersebut sebesar Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

Delapan daerah di Kaltim yang berhak atas dana kompensasi dalam kerangka Deforestation and Forest Degradation (REDD)+ dan Program PCPF adalah Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan.

Program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF (Forest Carbon Partnership Facility/FCPF-Carbon Fund) telah ada letter of intnent dengan potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada Provinsi Kalimantan Timur pada 20 September 2017, kemudian di revisi pada 12 Oktober 2019.

Potensi dana dari kerja sama tersebut sebesar USD 110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca, maka Pemprov Kaltim menerima pembayaran tahap pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank.

BPDLH telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar. Dari Rp313 miliar, yang akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan delapan kabupaten/kota sebesar Rp260 miliar.

“Penyaluran dana kompensasi Rp260 miliar dengan pembagian Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar disalurkan kepada 441 desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim,” kata Djoko Hendratto.

Menurut dia, BPDLH sebagai channeling dana FCPF tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola seusai dengan mandat dan peruntukkan secara transparan dan akuntabel.

Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim, sekaligus penghargaan untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim.

“Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridkisi pada Provinsi Kalimantan Timur merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia,” jelas Djoko Hendratto.