Bagikan:

JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal megatakan pemerintah saat ini memang sedang mencari formula terbaik untuk menangani pandemi COVID-19 di Tanah Air. 

Selain kompleks, kata dia, penanganan COVID-19 ini juga memiliki tantangan yang begitu besar. Hal inilah yang menyebabkan berubah-ubahnya kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus ini.

"Kalau ada kesan perubahannya terlalu cepat antar kebijakan dan satu kebijakan memang kita mencari terus jalan terbaik dalam rangka menekan kurva," kata Syafrizal dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube, Rabu, 10 Februari.

Atas alasan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencari formula baru dengan menerapkan PPKM Mikro. Sebab, penanganan pandemi COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah pusat tapi juga jadi tanggung jawab semua elemen masyarakat.

"Karenanya dibutuhkan partisipasi, kolaborasi dengan segenap lapisan masyarakat hingga ke level mikro. PPKM Mikro ini kebijakan dua layer, layer pertama PPKM di kabupaten/kota dan kedua di layer di sektor mikro," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga menganggap pembatasan secara mikro tepat dilakukan mengingat interaksi terbanyak terjadi di lingkungan kelurahan, desa, dan RT. "Oleh karena itu kebijakannya dilayangkan untuk di sektor mikro," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak Selasa, 9 Februari kemarin, pemerintah telah menerapkan PPKM Mikro di tujuh provinsi yang sebelumnya telah menjalankan kebijakan yang selama selama empat minggu.

Kebijakan ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.

Penentuan zonasi ini ditentukan oleh pemerintah setempat yang selanjutnya dipetakan oleh masing-masing gubernur. Adapun penentuannya memperhatikan sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. Zona hijau

Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 

Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya, monitoring bakal dilakukan oleh pos jaga desa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten, kota dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.