Bagikan:

MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel kembali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status kapan penetapan dan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel, sebelum batas akhir 5 Maret 2022.

"Hari ini kita kembali menyurat untuk meminta agar supaya segera dilakukan pelantikan gubernur definitif," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe di Makassar dikutip Antara, Kamis, 24 Februari.

Menurut dia, sejauh ini DPRD sudah melaksanakan Rapat Paripurna tentang pengumuman, pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman dari Pelaksana tugas (Plt) gubernur menjadi gubernur. Namun demikian, surat penetapan dan pelantikan dari Kemendagri belum diterima.

Pengusulan penetapan jabatan gubernur defenitif tersebut, kata dia, sudah terhitung sebulan sejak rapat paripurna dilaksanakan usai surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur dari presiden diterima. Sehingga, upaya menyurati Kemendagri adalah langkah tepat, karena harus ada kepastian.

"Sudah satu bulan setelah rapat paripurna itu kita laksanakan, tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan waktu pelantikan gubernur definitif," tutur legislator asal Fraksi Demokrat ini.

Sebab, kondisi saat ini apabila tidak ada gubernur defenitif, maka kebijakan akan sulit diputuskan, mengingat jabatan Plt hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya terbatas. Selain itu, Provinsi Sulsel cukup luas serta banyak hal strategis yang perlu diselesaikan oleh gubernur dan wakil gubernur definitif.

"Wewenang Plt itu terbatas, dan tidak bisa memutuskan kebijakan. Kita berharap pemerintah pusat tidak menggantung ini barang (pelantikan), karena Sulsel tidak bisa diurus sendiri oleh pak gubernur," paparnya.

Pria akrab disapa Ulla ini pun menjelaskan, saat ini begitu banyak permasalahan rakyat yang harus diselesaikan melalui kebijakan gubernur dan wakil gubernur di sisa masa jabatan, seperti soal kelangkaan minyak goreng, kendala keterbatasan kedelai sebagai bahan baku tempe dan tahu.

"Dibutuhkan tindakan cepat, kalau status masih Plt tentu kewenangannya terbatas. Karena ada persoalan serius bila tidak ada keputusan dari pemerintah pusat soal ini (pelantikan)," katanya.

Permasalahan lainnya adalah, soal sengketa lahan antara PTPN dengan warga di Kabupaten Enrekang yang masih berpolemik, sehingga diperlukan kebijakan strategis dalam menyelesaikan masalah tersebut. Begitu pula dengan masalah yang mendesak lainnya. Mengingat posisi Plt mesti mengkonsultasikan ke pusat untuk menentukan kebijakan.

"Pemerintahan di Sulsel tentu tidak akan efektif bila terus menggantung. Masa pemerintah pusat seolah-olah membiarkan ini dan dianggap tidak ada masalah. Bayangkan jabatan Plt ini sudah hampir satu tahun," katanya menekankan.