JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan apa yang dialami oleh lembaga negara tersebut saat ini harus dipandang sebagai keberkahan.
“Meski saat ini MK untuk kesekian kalinya dinilai oleh banyak orang sedang menghadapi suatu ujian, bagi saya apa yang dialami oleh MK harus dipandang sebagai suatu keberkahan,” kata Anwar dilansir ANTARA, Selasa, 24 Oktober.
Anwar mengatakan hal tersebut usai melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam sambutannya, Anwar pun mengatakan hingga saat ini, laporan masyarakat terhadap semua hakim konstitusi terkait putusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu telah mencapai 10 laporan.
Menurut Anwar, perhatian publik kepada MK merupakan suatu bentuk kepedulian dan kecintaan. Oleh sebab itu, ia mempercayakan sepenuhnya kepada MKMK untuk bekerja semaksimal mungkin dalam mengusut laporan masyarakat tersebut.
“Agar setiap laporan yang disampaikan kepada MKMK, yang hingga saat ini sudah mencapai 10 laporan terhadap semua hakim konstitusi, dapat mengungkapkan fakta secara terang benderang,” imbuh Ketua MK.
Anwar menegaskan setiap laporan masyarakat harus diselesaikan sesuai porsinya. Dengan begitu, kata dia, publik bisa memahami bahwa setiap peristiwa atau permasalahan yang terjadi tidak dieskalasi melampaui batas persoalan.
“Saat ini, publik tentu menanti hasil kinerja majelis kehormatan. Meski pembentukan dan masa kerjanya baru saja dimulai, saya yakin bahwa majelis kehormatan mampu untuk mewujudkan harapan masyarakat banyak,” katanya.
BACA JUGA:
Anwar melantik tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Sebagai ketua MK, Anwar mengaku akan memberikan dukungan dan kepercayaan penuh agar MKMK dapat bekerja secara independen, imparsial, dan tidak terintervensi oleh siapa pun termasuk dari pihak MK maupun para hakim konstitusi.
“Kepercayaan penuh kepada majelis kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi,” ujarnya.