Bagikan:

JAKARTA - Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan risiko delisting untuk PT AirAsia Indonesia Tbk. Emiten berkode saham CMPP itu telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 18 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada 5 Agustus 2021.

Maskapai dengan konsep low cost carrier airline, menurut pihak BEI, harus memenuhi ketentuan free float 7,5 persen agar suspensi terhadap perseroan dapat dibuka. Berdasarkan komposisi kepemilikan per 31 Desember 2020, AirAsia Investment Ltd menjadi pemegang saham terbesar dengan 49,25 persen.

Lalu, PT Fersindo Nusaperkasa memegang 49,16 persen. Adapun komposisi kepemilikan masyarakat hanya 169,94 juta lembar atau setara dengan 1,59 persen.

Sebagai informasi, pada akhir kuartal III 2020, Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengungkapkan, AirAsia terus mengkaji rencana rights issue. Salah satu tujuan aksi korporasi itu untuk meningkatkan free float perseroan agar memenuhi ketentuan 7,5 persen sehingga suspensi terhadap perseroan dapat dibuka.

Meski demikian, Dendy menyebut saat ini fokus perseroan dan pemegang saham yakni konsolidasi internal. Tujuannya, untuk menghadapi situasi yang kurang baik.

Lewat keterbukaan informasi di laman BEI pada 30 Desember 2020, Head of Corporate Secretary AirAsia Indonesia Indah Permatasari Saugi mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan aksi korporasi yang sedang direncanakan sebagai upaya meningkatkan kepemilikan saham publik. Persiapan itu dilakukan sampai dengan situasi membaik dan kinerja operasional perseroan bisa berjalan dengan normal kembali.

"Perseroan percaya bahwa dengan memperbaiki kinerja secara optimal dan peningkatan nilai perusahaan akan mempermudah perseroan untuk dapat melakukan aksi korporasi yang telah direncanakan oleh perseroan guna memenuhi ketentuan V Peraturan Bursa No.: 1-A Bursa Efek Indonesia," jelasnya.

Sebelum AirAsia, nasib status perusahaan terbuka emiten telekomunikasi milik Grup Bakrie, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), juga tinggal menghitung bulan. Perusahaan bersandi saham BTEL itu akan memasuki masa suspensi 24 bulan pada 27 Mei 2021.

Saham BTEL disuspensi oleh Bursa pada 27 Mei 2019. Pasalnya, perseroan mendapatkan opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut dari akuntan publik.

Dalam perkembangan terakhir pada Januari 2021, Manajemen BEI menyebut BTEL masih harus menyelesaikan beberapa kewajiban sehingga pembukaan suspensi belum dapat dilakukan.