Bagikan:

JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Pernyataan itu disampaikannya ketika bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, meraka baru me-release pembayaran ke Huawei, sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," ujar Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober.

Menurutnya, PT Aplikanusa Lintasarta melalui Direktur Niaga/Komersial, Alfi Asman, yang meminta Huawei untuk menyetujui kontrak itu. Padahal, sebelumnya tak ada pembahasan perihal tersebut.

"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar 200 miliar" ungkapnya.

Mengenai perhitungan antara PT Huawei Tech Investment dan PT Aplikanusa Lintasarta, Mukti tak mengetahuinya. Sebab, pembahasan perihal itu dilakukan oleh tim finance kedua perusahaan.

Sejauh ini yang diketahui berdasarkan laporan hanya soal kesepakatan kontrak pengawasan senilai Rp33 miliar dengan penandatanganan side letter antara Lintasarta dan Huawei.

"Saya tidak tau karena yang melakukan diskusi itu adalah tim Huawei dan tim Lintasarta. Saya tidak terlibat dalam diskusi itu," sebutnya.

Mukti juga menyatakan Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari BAKTI atas pekerjaan yang telah dilakukan. Meskipun BAKTI telah membayar seluruhnya kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium," kata Mukti.

Lintasarta sendiri dijelaskan oleh Mukti telah menerbitkan bank garansi kepada BAKTI atas nama Lintasarta dan Huawei. Sementara PT Surya Energin Indotama (SEI) yang juga masuk dalam konsorsium paket 3 menerbitkan bank garansi-nya.