JAKARTA - NI (32), seorang pemuda mengaku anggota ormas yang viral melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita di tempat les privat Bahasa Inggris, Jalan Panjang Alfalah, Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap Polsek Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras).
"Pelaku bukan ormas. Dia sengaja mengatasnamakan anggota ormas dan membawa nama polsek agar bisa mulus dalam melancarkan aksinya untuk melakukan pungli," kata Kompol Sutrisno, Jumat, 20 Oktober.
Kompol Sutrisno menegaskan, kejadian itu murni sebagai modus pelaku untuk menakuti korban ketika meminta sejumlah uang.
BACA JUGA:
"Jadi modus pelaku hanya mengatasnamakan anggota ormas dan mengatas namakan Polsek Kebon Jeruk untuk menakuti korban," ucapnya.
Sementara kasusnya sudah dimediasi antara pelaku dan korban. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku. Polsek Kebon Jeruk memutuskan untuk melakukan restorative justice.
"Korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku untuk tidak melanjutkan ke proses hukum. Keduanya membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi," katanya.