Tujuh Anggota Geng Motor di Kebon Jeruk Ditangkap Usai Aniaya Dua Remaja
Petugas kepolisian menangkap 7 anggota geng motor di Kebon Jeruk, Jakarta Barat/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menangkap tujuh anggota geng motor dari kelompok "Kepa Duri 30 JKT" lantaran menganiaya dua pemuda pada Sabtu (4/2).

"Kita tangkap tujuh orang dan satu orang lagi masih kita kejar. Ke tujuh orang kita tangkap kemarin," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Fatimah, dikutip dari Antara, Senin, 13 Februari.

Fatimah menjelaskan peristiwa itu bermula ketika dua korban berinisial IA (20) dan AV (21) sedang duduk bersama-sama dengan temannya di Jalan Mangga 24, Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Sabtu malam. Saat sedang duduk, kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam.

Mereka menantang korban beserta teman-temannya untuk tawuran. Perkelahian antar dua kelompok pun akhirnya terjadi.

Akibat perkelahian itu, IA dan AV menjadi korban penganiayaan anggota geng motor tersebut. Mereka mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan kaki.

Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan laporan peristiwa tersebut, polisi langsung turun untuk mencari para pelaku.

Dalam kurun waktu beberapa hari, ke tujuh pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Adapun kelompok geng motor yang berhasil kami amankan diantaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.

"Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," jelas dia.

Ke tujuh pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.