Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 dalam upaya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Ternyata sosok yang dimaksud yakni Mochamad Jasin.

Diketahui, Jasin menjabat sebagai wakil Ketua KPK yang membawahi bidang pencegahan serta informasi dan data.

"Betul (M. Jasin diperiksa)," ujar Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober.

Mochamad Jasin merupakan mantan Wakil Ketua KPK kedua yang diperiksa Polda Metro Jaya guna mengungkap sosok tersangka dalam rangkaian kasus pemerasan tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Saut Situmorang. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 17 Oktober. Dalam rangkaian proses pemeriksaan hari ini, penyidik juga akan memeriksa 18 saksi lainnya.

Dari belasan saksi itu, satu di antaranya Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"3 orang saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya ADC Ketua KPK RI," ungkapnya.

Kemudian, ada juga 6 saksi yang merupakam ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI. Satu Pamwal Ketua KPK RI, dan 8 orang saksi lainnya.

Sebagai pengingat, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.