Bagikan:

JAMBI - Kejaksaan menetapkan dua dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS) di Baznas Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur senilai Rp1,2 miliar pada 2016-2021 

Keduanya yaitu mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur periode 2016-2021 berinisial AA dan Bendahara Kantor Baznas Tanjab Timur sejak tahun 2017 perempuan inisial NB (28).

"Awalnya kami menetapkan satu tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan di kantor Basnas akhirnya kembali menetapkan satu lagi tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungjabung Timur, Bambang Harmoko, di Tanjab Timur, Provinsi Jambi, Jumat 13 Oktober, disitat Antara. 

Dalam kasus ini, NB ditetapkan jadi tersangka setelah adanya pengembangan perkara. Terhadap tersangka NB berstatus tahanan kota tidak ditahan di rumah tahanan atau rutan atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena dalam kondisi hamil. 

Keterlibatan tersangka NB dalam kasus hukum yang tengah terjadi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur ini yaitu bersangkutan telah mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur. Tersangka NB mengeluarkan dana ZIS itu hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya yakni tersangka AA dan dana itu dipergunakan untuk renovasi pondok pesantren dan kebutuhan lainnya.

Tersangka NB ini akan menjalani statusnya sebagai tahana kota selama 20 hari, hingga tanggal 2 November 2023. Tersangka juga dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.