JAKARTA - Kementerian Agama menyebut kenaikan pengumpulan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sepanjang 2021 karena adanya pengaruh faktor pemanfaatan teknologi digital.
"Saat pandemi COVID-19 adanya tren peningkatan transaksi zakat melalui digital sehingga meningkatkan pangsa pasar muzaki (pemberi zakat)," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Januari.
Sebelumnya, Baznas melaporkan capaian hasil penghimpunan zakat selama 2021 sebesar Rp516 miliar. Angka ini mengalami peningkatan dari 2020 yang mencapai Rp385,2 miliar.
Sementara secara nasional, pengumpulan zakat, infak, sedekah (Ziswaf) mencapai Rp11,5 triliun. Baznas membukukan rasio penyaluran sebesar 82 persen dari total pengumpulan pada 2021, sisanya akan disalurkan pada awal 2022.
Tarmizi mengatakan peningkatan transaksi zakat melalui platform digital disebabkan semakin gencarnya literasi zakat yang dilakukan lewat media sosial. Pemanfaatan teknologi digital mampu menggandeng kaum muda milenial untuk berzakat.
"Pada Baznas dan LAZ Nasional, terjadi peningkatan donasi hingga 30-35 persen melalui crowdfunding, e-commerce, dan dompet digital," kata dia dilansir dari Antara.
Meningkatnya transaksi zakat, kata dia, menunjukkan besarnya rasa kedermawanan masyarakat Indonesia terlihat selama masa pandemi COVID-19.
"Hal tersebut menjadi momentum dalam menunjukkan kepedulian sosialnya," kata dia.
Sebelumnya, BAZNAS menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lain secara nasional mencapai Rp26 triliun pada 2022.
"Untuk tahun 2022, BAZNAS secara nasional punya target pengumpulan Rp26 triliun," ujar Ketua Baznas Noor Achmad.
Ia merinci target pengumpulan zakat dari Organisasi Pengumpulan Zakat (OPZ) Baznas Pusat Rp760 miliar, Baznas provinsi Rp2,12 triliun, Baznas kabupaten/kota Rp6,94 miliar, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rp16,17 triliun.