Polisi Tangkap Petani Sawit Pembakar 46 Hektare Lahan di Indragiri Hulu
Aparat Polres Indragiri Hulu (Inhu) memperlihatkan barang bukti dan tersangka pembakar lahan seluas 46 Ha saat konfrensi pers pengungkapan kasus karhutla. (ANTARA/Asri)

Bagikan:

RIAU - Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menangkap seorang petani sawit asal Kabupaten Pelalawan yang diduga sebagai pembakar lahan di wilayah Batang Gansal dengan luas mencapai 46 hektare (Ha). Sebagian besar hutan yang dibakar merupakan hutan penyangga.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku atas nama Sutanto (32) mulanya membeli lahan 10 hektare di Batang Gansal dan akan dijadikan kebun sawit setelah lahan itu bersih.

Pelaku membakar lahan sehingga terjadi kebakaran bukan saja di atas miliknya tetapi merambah ke hutan penyangga yang diperkirakan luasnya mencapai 36 Ha.

Melihat kobaran api semakin besar, pelaku pun tidak mampu mengendalikannya dan takut hingga melarikan diri ke kampung halamannya.

"Dari luas lahan 46 hektare, 36 hektare adalah kawasan hutan penyangga dan peristiwanya terjadi pada 5 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB di Desa Siambul, Batang Gansal," kata Dody dalam jumpa pers Indragiri Hulu, Riau, Antara, Jumat, 13 Oktober. 

Akibat ulah pelaku, terjadi banyak titik api dan kabut asap yang mengakibatkan keresahan di masyarakat Batang Gansal.

Akhirnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penyelidikan di lokasi terjadi asap tebal dan hasilnya, menemukan lahan terbakar dan tim langsung mencari pelakunya.

Pelaku berhasil di tangkap di Pelelawan pada 10 Oktober 2023 beserta sejumlah barang bukti seperti pohon sawit, pompa air, dan gergaji. "Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu adalah akibat perbuatannya," sebutnya.

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 hurup H UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 Tahun 2013, pelaku terancam 10 tahun penjara denda sedikitnya Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian menambahkan karhutla terjadi karena disengaja dengan modus membuka lahan untuk kebun sawit dengan cara membakar lahan. Peristiwa ini menjadi perhatian bersama.

"Polres Inhu akan terus bekerja keras untuk mengungkapkan kasus karhutla lainnya," janjinya.