MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap tiga orang warga di daerah itu, karena diduga terlibat sebagai pelaku penimbun BBM Biosolar subsidi pemerintah.
“Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto dilansir ANTARA, Senin, 9 Oktober.
Ada pun tiga tersangka yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polres Aceh Barat tersebut masing-masing berinisial RM, HA, serta BR.
Ketiganya tersangka selama ini menjadi tahanan Polres Aceh Barat setelah sebelumnya kasus ini diungkap oleh kepolisian setempat.
Dalam kasus ini, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk membeli BBM Biosolar dari sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Barat.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mengamankan sebanyak 1.300 liter BBM Biosolar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kata Siswanto, ketiganya telah melakukan aksi penimbunan BBM Biosolar selama tiga bulan terakhir.
Dari salah satu tersangka yang sudah ditahan tersebut, juga pernah di tahan dalam kasus yang sama. Namun kejaksaan tidak menyebutkan identitas tersangka yang dimaksud.
BACA JUGA:
Kejari Aceh Barat Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.