Bagikan:

JAKARTA - Polres Aceh Tamiang membongkar kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan puluhan jerigen tanpa dokumen resmi di SPBU kawasan Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral di Karang Baru, Jumat malam menyatakan dua pelaku diamankan berinisial J (39) dan FA (27) warga Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru.

"Sebanyak delapan buah jerigen ukuran 35 liter yang diamankan sudah berisi BBM jenis solar bersubsidi. Sedangkan 13 jerigen lagi masih kosong belum diisi. Jumlah jerigen yang disita sebanyak 21 buah," kata M Isral, Sabtu 4 Maret dilansir Antara.

Dari tangan pelaku, turut diamankan satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi BL 8742 UL, sekaligus puluhan jerigen kosong dan yang sudah berisi minyak solar, serta selang sedot sepanjang satu meter.

Isral menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terjadi pada Rabu (1/3) sekira pukul 12.40 WIB. Pelaku tidak berkutik saat diringkus polisi, ketika sedang mengangkut solar subsidi, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Untuk mengelabui petugas, kata dia, tersangka J dan FA membeli solar yang diisi ke dalam tangki mobil truk, selanjutnya BBM solar bersubsidi tersebut disedot kembali ke jerigen.

"Pelaku mengaku telah membeli BBM solar subsidi di SPBU Alur Bemban Nomor 14 244 497 sebanyak empat kali," katanya.

Rencananya, kata Isral, BBM solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan. “Pada saat diamankan J dan FA tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun," ujarnya.

Polisi telah memboyong kedua pelaku ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami segera mengirim berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.