SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk dua tersangka kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Ngawi.
"Dari dua kasus ini pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Luthfie Sulistiawan dikutip ANTARA, Kamis, 7 Maret.
Luthfie mengatakan tersangka pertama inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin. Tersangka mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut dalam satu tahun terakhir.
Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Sampang.
"Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jeriken. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000," ujarnya.
Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jeriken yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jeriken itu berisi 34 liter dan total jeriken yang diamankan ada 59 buah.
Bila dikalikan, jumlah BBM pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter. Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non-subsidi.
"Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite," tuturnya.
Kemudian, polisi juga menciduk tersangka inisial MAM di Kabupaten Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar.
Tersangka MAM membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jeriken yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.
Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM bio solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter.
BACA JUGA:
Meski tersangka MAM berhasil ditangkap, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai bio solar.
"Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang men-suplay bio solar ini ke yang bersangkutan," ujar Lutfie.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.
Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pertamina Patraniaga Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Kita lihat pada hari ini adalah aksi nyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim,” ucapnya.