SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi. Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu ditemukan di sembilan kabupaten di Jatim.
"Ada 21 orang yang telah ditetapkam terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Surabaya, Senin, 16 Mei.
Nico menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal ketika Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan, melakukan pengumpulan informasi terkait dengan masalah pupuk.
"Karena di Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk," katanya.
Nico mengatakan, hal ini menjadikan satu ekosistem di dalam ketersediaan padi. Polda Jatim berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi maupun harga. "Terkait pupuk, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang," ujarnya.
Terhadap puluhan kasus tersebut, lanjut Nico, prosesnya 13 ditangani oleh Polda Jawa Timur, dari sembilan Kabupaten di Jawa Timur tersebut, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
"Modusnya, para tersangka membeli bubuk yang kemudian mengganti dengan pupuk non subsidi yang harganya berbeda," ujarnya.
BACA JUGA:
Padalah, kata Irjen Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula yaitu Rp 115 ribu, namun oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp 160 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.
"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti persaknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu persaknya," katanya.
Selain itu, lanjut Irjen Nico, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual dengan pupuk di atas harga eceran tertinggi, karena para petani sangat butuh maka membeli.
Untuk mengelabui petugas, kata Irjen Nico, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.
"Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani," ujarnya.