Polda Sulsel Gerebek Gudang Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi
Ilustrasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Aparat Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menggerebek gudang penimbunan 50 ton pupuk subsidi ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan pupuk subsidi dalam bentuk curah, juga menyita 4 unit mobil truk serta menahan empat orang terduga pelaku.

Penggerebekan itu dilakukan di kompleks pergudangan Garuda, Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Di gudang itu polisi mengamankan kurang lebih 50 ton pupuk subsidi jenis Phonska dalam bentuk curah dan juga mengamankan empat orang terduga pelaku sindikat penggelapan pupuk subsidi. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit mobil truk yang masing-masing bermuatan pupuk subsidi hasil penggelapan sebesar 45 ton.

"Jaringan sindikat pupuk subsidi digelapkan oleh oknum. Berdasarkan laporan masyarakat kami temukan di gudang Lantebung. Kami amankan barang bukti pupuk jenis Phonska kurang lebih 50 ton," ujar Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi, Senin, 18 Maret.

Dari penggerebekan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Barru dan Pangkep.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku penggelapan, mereka diketahui menggunakan modus kencing sebagai pengantar pupuk subsidi ke salah satu gudang perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Petrokimia.

Sindikat pelaku ini tidak melakukan pengantaran pupuk ke gudang yang dituju melainkan dibawa ke salah satu gudang lainnya sebagai lokasi penampungan pupuk subsidi dari Pelabuhan Makassar.

"Jadi modusnya, pelaku tugasnya selaku pengantar dari PT Andika. Awalnya pelaku mengambil dari pelabuhan selaku pengantar. Dia membawanya ke gudang PT Andika. Itu race pertamanya. Terus race yang kedua itulah yang digelapkan. Pupuk dibawa masuk ke gudang Lantebung untuk dibongkar di situ," ungkapnya.

Rencananya, pupuk subsidi dalam bentuk curah itu akan didistribusikan ke daerah untuk diperjualbelikan dengan harga Rp 70.000 per 50 kilogram atau per karung.

"Dari hasil interogasi dan pengembangan anggota di lapangan bahwa barang itu akan dijual di kabupaten," sambungnya.

Penggelapan pupuk subsisidi ini menyebabkan perusahaan swasta PT Andika Celebes Transportama yang bekerjasama dengan PT Petrokimia merugi sekitar Rp66 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku langsung ditahan dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.

"Sampai saat ini ada empat orang diamankan, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya karena masih di bawah umur, kami perintahkan dia wajib lapor," tandasnya.