YOGYAKARTA – Masyarakat bisa mengikuti lelang mobil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pelelangan sendiri dilakukan secara online lewat situs lelang.go.id. Untuk mengikuti pelelangan tersebut, masyarakat bisa mencoba tips ikut lelang mobil sitaan Ditjen Pajak.
Tips Ikut Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak
Dikutip dari website resmi Kemenkeu, lelang adalah proses jual beli barang atau jasa dengan cara menawarkan harga ke penawar, lalu peserta lelang akan mengajukan penawaran harga lebih tinggi dari harga tawaran.
Pelelangan sendiri dilakukan dengan berbagai cara. Untuk pelelangan yang dilakukan instansi pemerintah, DJKN memiliki platform yang memungkinkan masyarakat mengakses lelang dengan cara online yakni lewat situs lelang.go.id. Cara ikut lelang kendaraan dinas juga bisa dilihat dari situs tersebut.
Bagi masyarakat yang berencana mengikuti lelang Pemerintah harus membuat akun di portal Lelang Indonesia dengan melengkapi beberapa syarat administrasi mulai dari KTP, NPWP, hingga nomor rekening bank. Pendaftar juga harus menyetorkan yang jaminan penawaran lelang sebagai bukti keseriusan calon peserta dalam mengikuti lelang.
Salah satu keuntungan mengikuti lelang yang diadakan oleh Pemerintah adalah mendapatkan barang dengan harga terjangkau dengan kondisi barang lelang yang layak. Bagi Anda yang ingin mengikuti lelang dari Pemerintah, ada beberapa tips ikut lelang Pemerintah yang bisa diperhatikan yakni sebagai beirkut.
1. Buat Akun Jauh Hari
Seperti dikatakan sebelumnya, seluruh kegiatan pelelangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan lewat Portal Lelang Indonesia. Bagi Anda yang belum memiliki akun di portal tersebut disarankan untuk membuatnya jauh-jauh hari. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir gangguan server atau gangguan teknis lainnya.
Selain itu saat membuat akun di portal lelang juga akan dilakukan proses verifikasi. Jika pembuatan akun dilakukan secara mepet dikhawatirkan proses verifikasi yang memakan waktu akan menggagalkan rencana keikutsertaan lelang Anda.
2. Ketahui Sistem Lelang
Peserta juga disarankan untuk mempelajari sistem lelang yang diberlakukan. Perlu diketahui bahwa ada dua sistem lelang yang diberlakukan di Portal Lelang yakni sistem close bidding dan open bidding.
Sistem close bidding adalah pelelangan yang dilakukan dengan cara pasang harga penawaran, namun peserta lelang tak bisa melihat harga penawaran yang diajukan oleh peserta lain karena tersembunyi.
Sebaliknya, sistem open bidding dilakukan dengan mengajukan harga penawaran, namun antar peserta dapat mengetahui harga lelang yang diajukan masing-masing.
3. Kenali Objek Lelang
Harga yang ditawarkan untuk objek lelang biasanya cukup rendah dibanding harga normal pasaran. Namun, peserta lelang disarankan untuk mengetahui objek yang dilelang mulai dari merk, kekurangan dan kelebihan, serta harga jual di pasaran.
Mengenali objek lelang akan membantuk peserta lelang mengambil keputusan dengan matang sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
4. Sesuaikan dengan Dana
Peserta lelang harus menyetorkan sejumlah dana jaminan kepada pemerintah sebagai bukti keseriusan dalam mengikuti pelelangan. Namun tak perlu khawatir, dana tersebut akan kembali jika peserta tak berhasil memenangkan lelang.
Selain itu peserta lelang juga harus melunasi harga yang ia tawarkan terhadap objek lelang. Sebab jika ia tak membayar sesuai harga penawarannya akan dianggap gagal bayar dan uang jaminan tidak akan dikembalikan ke peserta.
BACA JUGA:
Peserta lelang juga harus memperhitungkan dana untuk kebutuhan lain seperti pajak atau perbaikan pada objek lelang. Oleh karenanya disarankan kepada peserta lelang agar mengajukan harga penawaran sesuai dengan dana yang dimiliki.
Itulah informasi terkait tips ikut lelang mobil sitaan Ditjen Pajak. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.