Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melelang belasan unit telepon genggam hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Melta Variza mengatakan barang rampasan negara berupa alat komunikasi tersebut dilelang di hadapan publik itu jumlahnya 14 unit.

"Semuanya jenis Android. Yang kita lelang hari ini sebanyak 14 unit. Nominalnya di bawah angka Rp1 juta per unit," kata Melta dilansir ANTARA, Senin, 23 Oktober.

Sebanyak 14 unit telepon genggam yang dilelang tersebut merupakan barang bukti hasil rampasan negara dari sejumlah kasus yang ditangani sejak Mei 2023.

"(Kasus) dominan perkara narkotika. Ada juga hasil sitaan dari kasus judi online, tetapi, kebanyakan perkara narkotika," ujarnya.

Menurut dia, lelang hasil sitaan negara di depan umum tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan dan peraturan kejaksaan. Dalam aturan itu disebutkan setiap barang rampasan negara dengan nilai di bawah Rp35 juta maka dilelang di hadapan umum.

"Untuk penetapan harga diatur oleh pihak berwenang dan ini juga berdampak positif untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.

Menurut dia, respons masyarakat sangat positif terhadap kegiatan lelang yang berlangsung di depan AW Kupi Abdya, tepatnya di jalan nasional Blangpidie-Tapaktuan.

Sejak dibuka mulai Senin pagi, banyak masyarakat daerah itu yang ikut serta mengikuti lelang alat komunikasi sitaan negara tersebut.

"Ini merupakan inovasi dari PB3R, melakukan lelang di ruang publik. Kita buat terbuka untuk umum, alhamdulillah mendapat respons positif dari masyarakat," ujarnya.