Bagikan:

YOGYAKARTA – Apakah Anda sendang mencari hunian yang layak huni dengan harga terjangkau? Jika iya, Anda bisa membeli rumah lelang sitaan bank melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Akan tetapi, sebelum mengikuti lelang, Anda perlu mengetahui persyaratan ikut lelang rumah.

Ketentuan Ikut Lelang Rumah Sitaan Bank di KPKNL

Perlu diketahui, rumah lelang sitaan bank adalah rumah hasil sitaan bank yang dilelang karena debitur tidak mampu melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Rumah lelang bank dijual dengan limit, yakni kisaran harga minimal yang sudah ditetapkan oleh penjual dan diumumkan secara terbuka.

Nah, bagi Anda yang ingin mengikuti lelang rumah sitaan bank melalui KPKNL, berikut beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui:

  • Peserta lelang menyetor sejumlah uang ke rekenig KPKNL sebesar 20 hingga 50 persen dari harga limit lelang.
  • Jumlah uang jaminan untuk Rp 20 juta wajib disetorkan sebelum lelang dimulai dan uang lebih dari itu disetorkan satu hari sebelum pelaksanaan.
  • Peserta diberi kesempatan untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang dilelang.
  • Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan atau penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang atau atas permintaan penjual.
  • Jika terjadi pembatalan, maka uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta lelang.
  • Tidak ada potongan untuk pengembalian uang jaminan penawaran lelang.
  • Waktu pelunasan lelang selambat-lambatnya lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dan dibayar secara tunai atau cek atau giro.
  • Bank yang telah menerima dana melalui cek atau giro dianggap sah dan akan diberikan bukti pembayaran oleh bendahara penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang.
  • Jika pembeli tidak mampu membayar lunas, maka akan dibatalkan statusnya dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang dalam kurun waktu enam bulan, serta uang jaminan tidak dapat dikembalikan.

Persyaratan Ikut Lelang Rumah Sitaan Bank di KPKNL

Dikutip dari laman Lelang, beberapa syarat yang diperlukan untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank di KPKNL, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening tabungan

Prosedur Ikut Lelang Rumah Sitaan Bank di KPKNL

Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, Anda dapat mengikuti lelang rumah sitaan secara online lewat situs Lelang.go.id.

Sebelum mengikuti lelang, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu. Apabila sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta lelang.

Adapun prosedur mengikuti lelang rumah sitaan Bank di KNKPNL antara lain:

  • Buka situs lelang.go.id di browser Anda
  • Masuk ke akun lelang.go.id
  • Klik objek lelang yang ingin dibeli, klik Ikut Lelang.
  • Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum".
  • Kemudian lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang.
  • Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini".
  • Klik Ikut Lelang Ini.
  • Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
  • Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran.
  • Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar kamu dapat mengajukan penawaran lelang.

Demikian informasi tentang persyaratan ikut lelang rumah. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.