Kabar Baik! Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan Negara Kini Tarifnya 0 Persen
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Diki Zenal Abidin (Foto: Tangkap layar kanal virtual DJKN)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pungutan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 0 persen untuk lelang negara kategori produk UMKM dan juga benda sitaan negara.

Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Diki Zenal Abidin mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

“Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0 persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi,” ujarnya kepada kepada wartawan melalui kanal virtual, Jumat, 8 Juli.

Menurut Diki, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

“PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Ditjen Kekayaan Negara dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli,” tuturnya.

Diki menambahkan, pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Kemudian, tarif bea lelang untuk lelang produk UMKM sebesar 0 persen untuk bea lelang pembeli dan sebesar 1 persen untuk bea lelang penjual.

Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Adapun untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea lelang pembeli sebesar 0 persen dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1 persen.

Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang pembeli.

Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

“Dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK,” tutup Diki.