Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp80 miliar, yang dilakukan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pelaku berinisial SD merupakan narapidana atau napi yang mendapat vonis mati atas kasus narkotika.

“Total nilai aset sebesar lebih dari 80 miliar rupiah dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB, seorang narapidana dengan vonis hukuman mati,” kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Jumat, 6 Oktober.

Reinhard menerangkan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan BNN sejak tahun 2014 dengan target operasi SD yang seorang berinisial SF alias Papi dan SW alias RK.

SD diduga menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka mencapai miliaran rupiah.

“Dari tersangka SF sebesar 10,5 miliar. (Tak hanya itu), SD juga menerima uang dari MGM alias Papi sebesar 392 juta dan SW sebesar 25 miliar,” ucapnya.

Uang hasil transaksi narkotika tersebut, kata Reinhard, disamarkan oleh tersangka dengan sejumlah modus pencucian uang, salah satunya structuring (memecah transaksi) agar tidak dicurigai.

“Yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh SD, BNN menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut.

1. Uang di 65 rekening dengan total Rp8.701.011.442,86.

2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai Rp70.906.050.000,00 dengan rincian: 10 unit rumah 3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi.

3. 10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang.

4. 15 bidang tanah 12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak 1 unit ruko di Kabupaten Tangerang.

5. Aset barang bergerak total senilai kurang lebih Rp 953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV, 11 handphone, 20 unit laptop dan iPad, serta 1 jam tangan merk Laurent Hampton.

“Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar Rp80.560.411.442,86,” ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 Miliar.