Bagikan:

BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi pria warga negara Australia berinisial BJC (54). 

Bule ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan maskapai Batik Air dengan tujuan Denpasar-Sydney pada Rabu (4/10).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, bule tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bule ini mendekam di penjara selama 3 bulan.

"Yang bersangkutan  telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian," ujarnya.

Bule Australia ini masuk ke Indonesia pada 1 Januari 2020 lewat Bandara Soekarno-Hatta. Bule ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Suhendra.