GORONTALO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Gorontalo Dadang Djafar mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial HH dan MHR.
"HH sebagai Direktur salah satu perusahaan penyedia, dan MHR sebagai salah satu perusahaan konsultan," kata Dadang di Gorontalo, Kamis 5 Oktober, disitat Antara.
Dalam kasus korupsi PDAM Bone Bolango tahun 2018-2021, Dadang menjelaskan kedua tersangka memiliki peran, yaitu tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
Setelah melalui proses penyidikan oleh Penyidik Kejati Gorontalo, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka terhadap HH, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 1986/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Sementara tersangka ke dua yakni MHR, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 1988/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Selain itu dalam kasus ini, kata dia, kedua tersangka sudah resmi dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan, nomor sprin 961/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor 963 /F.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
"Perhitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo yaitu sebesar Rp24,3 miliar," katanya.
Pihak Penyidik Kejati Gorontalo masih akan melakukan pengembangan terkait ke mana dan pada siapa saja dana tersebut di atas mengalir. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 60 orang saksi.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan sampaikan," tandasnya.