Bagikan:

GORONTALO - Mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango, Gorontalo, Yusar Laya divonis 12 tahun penjara.

Terdakwa Yusar Laya terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

"Yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7,5 miliar, dan memperkaya saksi Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango sebesar Rp580 juta," kata Majelis Hakim dilansir ANTARA, Kamis, 21 Maret.

Hakim menyampaikan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp24,3 miliar.

Jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 Tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Jaksa Rahmat Mappiasse mengatakan terkait dengan amar putusan yang dibacakan menyebut ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi PDAM sehingga tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.

"Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh Majelis Hakim akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh Majelis Hakim, tim kita masih melakukan pendalaman," kata Rahmat.

Sementara soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango, telah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut Rahma Pakaya, kuasa hukum dari terdakwa Yusar Laya mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir namun begitu ia juga menyoroti satu nama yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"Tadi disebutkan bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran," kata Rahma Pakaya.

 

Terdakwa Yusar Laya ditemui wartawan mengaku telah menyampaikan permohonannya pada sidang-sidang sebelumnya agar kiranya Majelis Hakim dapat memerintahkan JPU untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini," katanya.

Diketahui selain Yusar Laya, ada dua terdakwa lainnya yang masing-masing berinisial HH dan MHR selaku konsultan dalam kasus tersebut telah divonis satu tahun penjara, dimana vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.