Bagikan:

GORONTALO - Bupati Bone Bolango Hamim Pou diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana perusahaan umum daerah (perumda).

Hamim hadir memberi kesaksian di ruang penyidikan Kejati Gorontalo terkait dengan hibah bantuan sumbangan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Bone Bolango sejak 2018 hingga 2020.

"Tadi saya selaku kepala daerah sudah memberikan keterangan kepada penyidik dengan selengkap-lengkapnya. Selebihnya bisa ditanya kepada penyidik," ujar Hamim dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.

Terkait dengan isu adanya informasi aliran dana yang turut melibatkan dirinya, Hamim Pou membantah.

"Semoga hal yang diisukan tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi. Insyaallah, tidak ada. Pokoknya tanya kepada penyidik. Saya memberi keterangan sebagai saksi dan menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah, semua sudah saya jawab,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Gorontalo Dadang Djafar mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Bone Bolango sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.

Hamim Pou diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana perumda yang ada di PDAM Kabupaten Bone Bolango.

"Saya belum dapat konfirmasi terkait dengan pertanyaan apa saja. Namun, yang jelas terkait dengan peran beliau selaku kepala daerah yang mengetahui persis mengenai penyaluran dana yang ada di PDAM tersebut," kata Dadang Djafar.

Setelah Hamim Pou, pihak penyidik Kejati Gorontalo akan melengkapi berkas perkara kasus dengan memanggil beberapa orang saksi lainnya.

Terkait dengan informasi siapa saja dan berapa orang yang selanjutnya akan dipanggil, kata dia, masih akan dikonfirmasi kepada pihak penyidik.

"Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, sampai sekarang saya belum konfirmasi kepada teman-teman penyidik," katanya.

Saat ini pihak Kejati Gorontalo belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut karena penyidik terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara terkait dengan siapa yang akan menjadi tersangka.