Belum Umumkan Cawapres Prabowo, Gerindra Bantah Tunggu Putusan MK Terkait Batas Usia
Capres Prabowo bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Bandara Adi Sucipto, Jateng (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, untuk mengumumkan pendamping Prabowo Subianto.

Pasalnya, gugatan tersebut disinyalir untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gerindra juga disebut tengah membidik Gibran menjadi pasangan Prabowo.

Menurut Dasco, belum diumumkannya cawapres Prabowo lantaran masih nunggu momen yang tepat. Dia memastikan sudah ada paslon saat pendaftaran dibuka KPU RI.

“Saya pikir tinggal tunggu aja waktunya dan kita pasti daftar," ujar Dasco, Rabu, 4 Oktober.

Dasco menjelaskan, bahwa urusan capres-cawapres sudah diserahkan sepenuhnya kepada para ketua umum parpol koalisi. Termasuk Prabowo selaku capres Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Kita, ketum-ketum partai koalisi sudah berapa kali bertemu (membahas cawapres), tapi soal belum diputuskan saya pikir enggak ada aturan di KPU kan harus cepat atau lambat memutuskan,” jelas Dasco.

Wakil Ketua DPR itu menegaskan, tidak ada keharusan dari KPU agar parpol mendaftarkan capres-cawapresnya lebih awal. Sebab kata Dasco, pendaftaran capres-cawapres ke KPU dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

“Jadi begini, untuk pendaftaran itu kan memang ada rentang waktu dari KPU dan tidak ada keharusan untuk mendaftar lebih cepat atau lebih lambat,” kata Dasco.