Bagikan:

JABAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak tegas juru parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi di kawasan Jalan Asia Afrika.

"Sore ini akan didatangi, (diinvestigasi) perintah siapa, atas dasar apa, punya izin apa enggak. Tarif Rp10 ribu itu dari mana? (Tarif parkir) Motor biasanya dua sampai tiga jam itu Rp5.000, ini (dipatok) Rp10 ribu," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Selasa 3 Oktober, disitat Antara.

Asep menegaskan bahwa apabila ditemukan kawasan parkir dengan harga tinggi, maka sudah dipastikan itu ilegal karena tidak termasuk dalam pengelolaan Dishub Kota Bandung.

Terkait tarif parkir motor di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, yang menerapkan harga Rp10 ribu, Asep menduga lahan parkir tersebut berada di bangunan bekas Palaguna.

Oleh karena itu, Asep menegaskan pihaknya akan langsung menindaklanjuti juru parkir liar itu supaya tidak semakin meresahkan.

"Nanti saya tindaklanjuti, lihat semuanya, dan saya kesana. Pasnya (ada) di sebelah mana, nanti akan dicek; tapi betul, dari laporan, (itu) eks Palaguna," tegasnya.

Dia pun mengingatkan lagi larangan parkir di sepanjang kawasan Jalan Asia Afrika, karena keberadaan parkir di Kota Bandung sudah mempunyai aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir.

"Gedung Asia Afrika nggak boleh parkir dan depan Alun-Alun Bandung juga. Juru parkir liar itu tidak bertanggung jawab. Karcisnya juga bukan resmi dari kami (Dishub Kota Bandung)," ujar Asep.

Sementara itu, di media sosial sempat dibahas terkait tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, yang mematok harga Rp10 ribu untuk sebuah sepeda motor. Dalam unggahan di media sosial itu, tampak pula karcis parkir mencantumkan bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.