Bagikan:

BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membongkar sebuah bangunan kios ilegal yang berdiri di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid di Bogor, menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan itu berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, tak jauh dari komplek perkantoran Pemerintah Daerah.

"Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Sesuai rencana kerja Satpol PP," kata Cecep dilansir ANTARA, Senin, 2 Oktober.

Dia menyebutkan, pembongkaran bangunan yang diketahui milik Azir Syam itu dilakukan menggunakan alat berat. Seluruh tembok dan atap pada bangunan permanen tersebut diratakan dengan tanah.

"Diawali koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dan melaksanakan apel sebelum menuju lokasi penertiban," paparnya.

Cecep menjelaskan bahwa penertiban bangunan tak berizin itu dilandasi tiga aturan. Pertama, Peraturan Bupati Bogor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

Landasan kedua, surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Nomor 590/2538-Bid Aset Tanggal 20 September 2022 Perihal Permohonan Penertiban Bangunan di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketiga, surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor nomor 600.1.5.2/8611.PB.DPKPP, Bulan Desember 2022 Perihal Pelimpahan Surat Teguran.