Bagikan:

BOGOR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan bangunan garasi pribadi karena berdiri di tanah fasilitas umum, Perumahan Villa Bogor Indah VI, Desa Pasir Jambu, Sukaraja.

"Kami lakukan pengosongan bangunan dan penertiban terhadap garasi termasuk kolam ikan yang berdiri pada fasilitas umum tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara dikutip ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Dia menjelaskan penertiban bangunan tanpa izin berukuran 3,5 meter persegi itu menggunakan alat berat.

"Lahan itu sudah diserahkan ke Pemda, hanya Pemda belum menerima kalau itu dijadikan garasi, makanya kita bongkar dulu," ujarnya.

Menurutnya, setelah bangunan tersebut berhasil diratakan, lahan eks garasi dan kolam ikan tersebut akan dikembalikan fungsinya menjadi fasilitas umum.

Rama mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya, karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kami memastikan bangunan yang tidak memiliki izin pasti kami bongkar, sebaiknya warga ketika hendak membangun mengurus izin terlebih dahulu," ujar Rama.